Kritik Retorative Justice : Ketika Hukum Positif Dipertanyakan Legitimasi Moral dan Sosialnya. Oleh Ismail SPd. MM ( Ketua Pusat Studi
Kritik Retorative Justice : Ketika Hukum Positif Dipertanyakan Legitimasi Moral dan Sosialnya.
Oleh Ismail SPd. MM ( Ketua Pusat Studi Sosial Ekonomi)
Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, konsep Restoratif Justice (RJ) kian mendapat tempat sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar jalur litigasi formal. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya disuarakan oleh Rismon Sianipar yang mempertanyakan bukan hanya implementasi RJ, tetapi juga fondasi keberadaan hukum positif itu sendiri.
Restorative Justice: Antara Idealitas dan Realitas
Secara konseptual, Restorative Justice berakar pada pendekatan humanistik dalam hukum. Ia menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Dalam teori hukum modern, RJ sering dikaitkan dengan pemikiran legal pluralisme dan pendekatan sosiologis ala Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum yang hidup (living law ) dalam masyarakat seringkali lebih efektif daripada hukum negara (state law ).
implementasi RJ di Indonesia justru berpotensi menjadi alat kompromi yang melemahkan kepastian hukum. Ia melihat adanya kecenderungan bahwa RJ digunakan bukan untuk keadilan substantif, melainkan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum yang panjang dan kompleks.
Kritik terhadap Hukum Positif: Legalitas Tanpa Keadilan?
Kritikan tidak berhenti pada praktik RJ, tetapi meluas pada kritik mendasar terhadap hukum positif. Dalam perspektifnya, hukum positif Indonesia sering kali kehilangan legitimasi moral karena:
1. Formalisme yang Kaku
Hukum positif terlalu menekankan prosedur dibanding substansi keadilan. Hal ini sejalan dengan kritik klasik Roscoe Pound tentang “law in books” yang tidak selalu mencerminkan “law in action”.
2. Ketimpangan Akses Keadilan
Dalam praktiknya, hukum positif cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. RJ, dalam beberapa kasus, justru memperkuat ketimpangan ini ketika hanya pihak tertentu yang mampu “berdamai”.
3. Delegitimasi Negara Hukum
Jika RJ dijadikan substitusi hukum formal tanpa standar yang jelas, maka negara hukum (rechtstaat) berpotensi melemah. Hal ini mengingatkan pada kritik Hans Kelsen tentang pentingnya struktur norma yang konsisten dalam menjaga validitas hukum.
Retorika atau Solusi?
Istilah “retorative justice” yang disematkan dalam kritik ini mencerminkan kecurigaan bahwa RJ telah bergeser menjadi sekadar retorika hukum. Beberapa hal dapat menilai dari RJ adalah :
1 RJ sering dipolitisasi untuk kepentingan citra institusi penegak hukum
2 Tidak ada standar baku yang mengikat dalam penerapannya
3 Berpotensi mengaburkan batas antara keadilan dan kompromi pragmatis
Dalam konteks ini, RJ bukan lagi instrumen keadilan restoratif, melainkan “retorika restoratif” yang kehilangan ruh keadilan itu sendiri.
Perspektif Teoritis: Konflik antara Legal Positivism dan Keadilan Substantif
Perdebatan ini pada dasarnya mencerminkan konflik klasik dalam filsafat hukum:
a Legal Positivism (John Austin): hukum adalah apa yang ditetapkan negara
b Natural Law (Thomas Aquinas): hukum harus mencerminkan moralitas dan keadilan
RJ berada di antara dua kutub ini. Namun, tanpa pengawasan dan standar yang jelas, ia bisa jatuh ke dalam relativisme hukum yang justru merusak sistem hukum itu sendiri.
Penutup: Menata Ulang Arah Keadilan
Seharusnya tidak dilihat sebagai penolakan terhadap RJ semata, tetapi sebagai alarm terhadap krisis kepercayaan terhadap hukum positif di Indonesia. RJ tetap memiliki potensi sebagai pendekatan humanis, tetapi harus:
a Diperjelas kerangka normatifnya
b Dijaga akuntabilitas dan transparansinya
c Tidak menggantikan, melainkan melengkapi hukum formal
Jika tidak, maka yang terjadi bukanlah keadilan restoratif, melainkan degradasi sistem hukum yang dibungkus dalam retorika kemanusiaan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang diajukan kritik ini adalah: apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi instrumen kompromi kekuasaan?
Komentar