Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan?

Oleh: Ismail, S.Pd., M.M. Peneliti LP3M Isra Foundation  Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun kejahatan terorganisir. Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang mampu merampas hasil kejahatan agar para pelaku tidak terus menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan. Namun, sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: setiap kewenangan yang besar selalu membawa potensi penyalahgunaan yang besar pula. Karena itu, publik tidak boleh hanya terpukau oleh semangat memberantas korupsi, tetapi juga harus mengawasi bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan dijalankan. Ada lima titik rawan yang tidak boleh diabaikan. Pertama, luasnya kewenangan aparat penegak hukum. Negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun kewenangan tanpa batas yang jelas berpotensi melahirkan ...

Postingan Terbaru

Etika Stunting Menjadi KPI: Antara Kesehatan Anak dan Politik Data Pembangunan

BUMN Dipangkas, Politik Jangan Sekadar Pindah Kursi

Efisiensi Politik versus Kedaulatan Rakyat: Menguji Gagasan Besar Rekonstruksi Sistem Ketatanhegaraan Indonesia ( Wacana 3 Partai Politik)

Masuknya Naniek S. Deyang dan Reposisi di BGN Dinilai Bagian dari Bersih-Bersih Prabowo terhadap Mekanisme Bermasalah

Isra Foundation: Kritik Amien Rais Jadi Alarm Kemunduran Demokrasi Nasional

Perjanjian Militer RI–AS: Antara Kepentingan Strategis atau Ketergantungan?

America Stumbles Before Iran, A Hegemony Crumbling on the Battlefield By Ismail SPd. MM

Kritik Retorative Justice : Ketika Hukum Positif Dipertanyakan Legitimasi Moral dan Sosialnya. Oleh Ismail SPd. MM ( Ketua Pusat Studi

Analisis Program MBG dan Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Kebijakan Publik dan Risiko Kegagalan Implementasi

WFA & WFH PNS: Efisiensi atau Erosi Pelayanan Publik?