RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan?
Oleh: Ismail, S.Pd., M.M. Peneliti LP3M Isra Foundation Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun kejahatan terorganisir. Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang mampu merampas hasil kejahatan agar para pelaku tidak terus menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan. Namun, sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: setiap kewenangan yang besar selalu membawa potensi penyalahgunaan yang besar pula. Karena itu, publik tidak boleh hanya terpukau oleh semangat memberantas korupsi, tetapi juga harus mengawasi bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan dijalankan. Ada lima titik rawan yang tidak boleh diabaikan. Pertama, luasnya kewenangan aparat penegak hukum. Negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun kewenangan tanpa batas yang jelas berpotensi melahirkan ...


