ANTARA HAK PREROGATIF PRESIDEN DAN STANDAR ETIKA POLITIK
ANTARA HAK PREROGATIF PRESIDEN DAN STANDAR ETIKA POLITIK ( Sorotan Publik atas Pencopotan Purbaya: Ketika Kewenangan Bertemu Etika Kekuasaan) Oleh: Ismail S.Pd., MM Peneliti Ilmu Sosial Ekonomi JAKARTA — Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka perdebatan mengenai batas antara hak prerogatif Presiden dan standar etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Purbaya sendiri, setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, mengakui bahwa pergantian tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Ia juga menyatakan tidak ada gesekan internal yang perlu dibesar-besarkan. H Namun, persoalan politik tidak selalu berhenti pada pertanyaan: Apakah Presiden berhak? Pertanyaan yang lebih luas adalah: Bagaimana hak tersebut digunakan, dikomunikasikan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik? Di sinilah standar etika politik menjadi...


