BUMN Dipangkas, Politik Jangan Sekadar Pindah Kursi


Rencana Presiden Prabowo Subianto merampingkan jumlah BUMN dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan merupakan kebijakan yang berpotensi menjadi tonggak reformasi BUMN. Efisiensi, pengurangan biaya operasional, dan peningkatan daya saing tentu menjadi tujuan yang patut didukung.

Namun, publik tidak hanya menunggu angka. Publik menunggu perubahan budaya.

Selama bertahun-tahun, pengangkatan komisaris BUMN menjadi salah satu isu yang paling sering diperdebatkan. Banyak kalangan menilai jabatan tersebut belum sepenuhnya diisi melalui sistem merit yang transparan, melainkan juga dipengaruhi pertimbangan politik, kedekatan dengan penguasa, maupun representasi kelompok pendukung pemerintah. Persepsi inilah yang terus memunculkan kritik setiap kali daftar komisaris diumumkan.

Pengamat kebijakan publik seperti Agus Pambagio berulang kali menekankan bahwa BUMN harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari kepentingan politik praktis agar mampu bersaing dan menghasilkan keuntungan bagi negara.

Pandangan senada juga sering disampaikan ekonom Faisal Basri semasa hidupnya. Ia kerap mengkritik praktik tata kelola BUMN yang menurutnya harus lebih mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dibanding pertimbangan politik.

Sementara ekonom Bhima Yudhistira juga beberapa kali mengingatkan bahwa reformasi BUMN tidak cukup hanya mengurangi jumlah perusahaan. Yang lebih penting adalah memperbaiki tata kelola, meningkatkan produktivitas, dan memastikan setiap pengangkatan pejabat didasarkan pada kompetensi.

Di sinilah tantangan pemerintahan Prabowo.

Merampingkan BUMN memang dapat mengurangi pemborosan. Tetapi bila pola rekrutmen komisaris tetap menjadi sorotan publik, maka penghematan anggaran tidak otomatis menghadirkan kepercayaan publik.

Reformasi sejati bukan hanya soal menghapus ratusan perusahaan. Reformasi sejati adalah membangun sistem yang membuat siapa pun, tanpa memandang kedekatan politiknya, harus lolos melalui ukuran integritas, kompetensi, dan rekam jejak.V

BUMN bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa. BUMN adalah aset negara yang dimiliki seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, setiap jabatan di dalamnya harus dipandang sebagai amanah profesional, bukan sekadar posisi strategis.


Masyarakat tentu akan mendukung langkah efisiensi apabila diikuti keberanian melakukan pembenahan menyeluruh. Sebaliknya, jika yang berubah hanya jumlah perusahaan sementara pola tata kelola tetap dipersepsikan sama, maka reformasi akan kehilangan maknanya.

Publik kini menunggu pembuktian. Apakah perampingan BUMN benar-benar menjadi momentum melahirkan perusahaan negara yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing? Ataukah hanya mengurangi jumlah perusahaan tanpa mengubah praktik yang selama ini menjadi sumber kritik?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah sejarah mencatat kebijakan ini sebagai reformasi besar atau sekadar restrukturisasi administratif. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi membangun kepercayaan publik jauh lebih penting. Sebab, tata kelola yang bersih dan profesional adalah fondasi utama agar BUMN benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sekadar arena perebutan pengaruh politik.

Komentar