RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan?


Oleh: Ismail, S.Pd., M.M.

Peneliti LP3M Isra Foundation 

Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun kejahatan terorganisir. Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang mampu merampas hasil kejahatan agar para pelaku tidak terus menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan.

Namun, sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: setiap kewenangan yang besar selalu membawa potensi penyalahgunaan yang besar pula. Karena itu, publik tidak boleh hanya terpukau oleh semangat memberantas korupsi, tetapi juga harus mengawasi bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan dijalankan.

Ada lima titik rawan yang tidak boleh diabaikan.

Pertama, luasnya kewenangan aparat penegak hukum. Negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun kewenangan tanpa batas yang jelas berpotensi melahirkan tindakan yang melampaui tujuan awalnya. Penegakan hukum yang kuat tidak identik dengan kewenangan yang tidak terkendali. Semakin besar kekuasaan yang diberikan negara kepada aparat, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan yang independen dan transparan.

Kedua, ancaman terhadap kepastian hukum.Salah satu fondasi negara hukum adalah kepastian bahwa hak milik warga tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang. Jika batasan mengenai aset yang dapat dirampas tidak dirumuskan secara tegas, muncul ruang interpretasi yang terlalu luas. Dalam kondisi demikian, ketidakpastian hukum dapat menjadi persoalan yang sama seriusnya dengan kejahatan yang hendak diberantas.

Ketiga, perlindungan terhadap masyarakat yang beritikad baik. Tidak semua aset yang berkaitan dengan tersangka merupakan hasil kejahatan. Ada pasangan, anak, ahli waris, mitra usaha, kreditur, bahkan karyawan yang dapat terdampak apabila proses penyitaan dilakukan tanpa kehati-hatian. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak menimbulkan korban baru dari kalangan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.

Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan sebagai alat tekanan. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Karena itu, setiap mekanisme penyitaan dan perampasan aset harus tunduk pada proses peradilan yang independen, terbuka, dan dapat diuji. Pengawasan yang kuat bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada aparat, melainkan bagian dari prinsip checks and balances dalam negara demokrasi.

Kelima, akuntabilitas pengelolaan aset sitaan.Publik berhak mengetahui bagaimana aset yang telah disita dikelola, dinilai, dipelihara, hingga akhirnya diputuskan status hukumnya. Tanpa sistem yang transparan, aset sitaan berisiko kehilangan nilai, salah kelola, atau bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan baru. Memberantas korupsi tidak boleh melahirkan tata kelola yang justru rentan terhadap praktik yang tidak akuntabel.

RUU Perampasan Aset harus dipahami sebagai instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sebagai ruang bagi perluasan kekuasaan negara tanpa pengawasan. Efektivitas pemberantasan korupsi memang penting, tetapi perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara juga merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar.

Bangsa ini membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga adil. Negara membutuhkan aparat yang kuat, tetapi tetap tunduk pada hukum. Publik menginginkan koruptor dimiskinkan, tetapi bukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum yang selama ini menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukanlah semata-mata berapa banyak aset yang berhasil dirampas, melainkan apakah undang-undang ini mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Di situlah kualitas sebuah negara hukum benar-benar diuji.

Komentar