Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika: Bentuk Ujian Kedaulatan Ekonomi Kabinet Prabowo

Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat selama ini selalu dibingkai dalam narasi kerja sama strategis yang saling menguntungkan. Namun jika dicermati lebih dalam, sejumlah klausul dan kecenderungan dalam perjanjian dagang yang sedang maupun akan dibangun justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah Indonesia masih berdiri sebagai negara yang berdaulat secara ekonomi, atau justru semakin bergantung pada tekanan kepentingan ekonomi global?

Dalam banyak kasus hubungan dagang internasional, Amerika Serikat dikenal sebagai negara yang sangat agresif dalam memperjuangkan kepentingan industrinya. Negara tersebut tidak hanya menuntut pembukaan pasar yang luas, tetapi juga sering mendorong negara mitra untuk menyesuaikan regulasi domestik agar sejalan dengan standar ekonomi Amerika. Dalam posisi seperti ini, negara berkembang sering kali berada pada posisi tawar yang lebih lemah.

Situasi tersebut menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan kepemimpinan pemerintahan di bawah Prabowo Subianto. Beberapa indikasi dalam dinamika negosiasi perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia cenderung bersikap terlalu kompromistis terhadap tekanan ekonomi eksternal. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin dunia internasional membaca bahwa kabinet Prabowo belum mampu menunjukkan legitimasi kedaulatan ekonomi yang kuat.


Ada beberapa alasan yang memperkuat kekhawatiran tersebut. Pertama, kecenderungan pembukaan pasar domestik yang terlalu luas terhadap produk-produk industri Amerika berpotensi melemahkan daya saing industri nasional. Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor dengan kekuatan modal dan teknologi yang jauh lebih maju, maka industri lokal akan menghadapi tekanan yang sangat berat.

Kedua, tekanan terhadap kebijakan proteksi nasional. Selama ini Indonesia masih membutuhkan kebijakan proteksi dalam berbagai sektor strategis, seperti industri manufaktur, pertanian, dan teknologi. Namun dalam berbagai perundingan dagang, Amerika sering menilai kebijakan proteksi sebagai hambatan perdagangan. Jika pemerintah Indonesia terlalu mudah mengalah terhadap tekanan tersebut, maka hal ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional tidak benar-benar dijaga secara tegas.

Ketiga, lemahnya strategi diplomasi ekonomi. Dalam politik global, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya ekonomi, tetapi juga dari keberanian diplomasi dalam mempertahankan kepentingan nasional. Negara-negara seperti Tiongkok, India, bahkan Brasil menunjukkan bahwa mereka tidak ragu menegosiasikan ulang berbagai perjanjian internasional yang dianggap merugikan kepentingan nasional mereka. Indonesia seharusnya memiliki keberanian yang sama.

Jika kabinet di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tidak mampu memperlihatkan ketegasan dalam negosiasi perdagangan, maka persepsi yang muncul di mata dunia internasional adalah bahwa Indonesia sedang mengalami krisis legitimasi kedaulatan ekonomi. Negara lain akan melihat Indonesia sebagai pasar besar yang mudah dipengaruhi, bukan sebagai mitra strategis yang memiliki posisi tawar yang kuat.

Padahal secara geopolitik dan geoekonomi, Indonesia memiliki potensi besar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, sumber daya alam yang melimpah, serta posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia seharusnya mampu menjadi kekuatan ekonomi yang disegani dalam percaturan global.

Karena itu, perjanjian dagang dengan Amerika Serikat seharusnya tidak hanya dilihat sebagai peluang ekonomi semata, tetapi juga sebagai ujian terhadap keberanian politik pemerintah dalam menjaga martabat kedaulatan bangsa. Jika pemerintah terlalu tunduk pada tekanan ekonomi global, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keseimbangan perdagangan, tetapi juga harga diri bangsa dalam percaturan internasional.

Kedaulatan ekonomi bukan sekadar slogan politik. Ia harus dibuktikan melalui keberanian mengambil sikap dalam setiap perundingan global. Dan dalam konteks hubungan dagang dengan Amerika Serikat, publik berhak bertanya: apakah kabinet Prabowo benar-benar berdiri tegak membela kepentingan nasional, atau justru sedang membuka ruang bagi dominasi ekonomi asing di negeri sendiri.

Oleh: Ismail S.Pd., M.M.

Peneliti Sosial Ekonomi Isra Foundation

Komentar